Kementerian Haji dan Umrah bersiap mencabut izin dan memidanakan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang menjadikan jemaah sebagai komoditas bisnis.
​Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap dugaan penipuan pembayaran DAM dan badal haji senilai Rp1,4 miliar oleh oknum KBIHU asal Jawa Barat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Senin (8/6/2026).
​Praktik curang ini terbongkar berkat aduan jemaah yang tidak menerima tanda terima (receipt) resmi dari Adahi—lembaga resmi pengelola DAM di Arab Saudi. Berdasarkan laporan investigasi Tim Pelindungan Jemaah PPIH dan KJRI, oknum KBIHU mengutip biaya 720 riyal per jemaah. Namun, dana tersebut tidak disetorkan ke lembaga resmi, melainkan digunakan untuk membeli hewan kurban melalui mukimin (warga negara Indonesia yang menetap di Saudi) dengan harga murah sekitar 400 riyal. Sisa margin dari selisih harga tersebut kemudian dikantongi secara sepihak.
​Tidak hanya memanipulasi kewajiban DAM, sindikat ini juga menjerat 140 jemaah melalui program badal haji (haji pengganti bagi individu yang uzur atau telah wafat). Oknum KBIHU tersebut mematok tarif sebesar Rp10 juta per orang, sebuah nominal yang dinilai irasional dan jauh di bawah standar operasional haji di Arab Saudi.
​”Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” tegas Dahnil saat memimpin pelepasan jemaah Kloter KNO 7 untuk kembali ke Tanah Air.
​Menyikapi temuan kejahatan finansial senilai miliaran rupiah ini, pemerintah menyatakan perang terbuka terhadap ekosistem layanan haji yang eksploitatif. Wamenhaj menyesalkan praktik tersebut justru dilakukan oleh pihak-pihak yang sejatinya memahami hukum agama dan fikih ibadah.
​”Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana. Karena locus-nya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di Tanah Air,” papar Wamenhaj lebih lanjut.
​Dahnil juga menyoroti adanya perlawanan dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan upaya bersih-bersih ini. Menurutnya, praktik penipuan berkedok bimbingan ibadah ini telah mengakar kuat bagaikan sindikasi. “Banyak yang benci saya dengan Pak Menteri karena kartel haji ini sudah terlanjur sistematis. Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah. Jangan jadikan jemaah sebagai komoditas,” tambahnya.
​Pengungkapan kasus ini terjadi di tengah fase krusial pemulangan jemaah haji gelombang pertama dan pergerakan gelombang kedua menuju Madinah. Dikutip dari rilis resmi otoritas haji, kelancaran proses pemulangan sangat bergantung pada kepatuhan jemaah terhadap prosedur. Wamenhaj terus mengimbau jemaah agar senantiasa mengikuti instruksi petugas resmi guna menghindari jerat penipuan serupa.
​Ke depan, penertiban tata kelola penyelenggaraan haji akan dieksekusi secara agresif. Guna mencegah jatuhnya korban baru di musim haji mendatang, identitas spesifik KBIHU asal Jawa Barat yang terlibat akan diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pengendalian bersama Inspektorat Jenderal pada pekan ini sebagai bentuk transparansi dan peringatan keras.