Terima 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah, Kemenhaj Prioritaskan Mediasi Jemaah

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 72 aduan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bermasalah secara nasional sejak September 2025. Menghindari kerugian jemaah, pemerintah mengambil langkah proaktif dengan mengedepankan jalur mediasi sebagai solusi.

Terbentuknya Kemenhaj sebagai kementerian mandiri pada September 2025 langsung dihadapkan pada evaluasi tata kelola perjalanan ibadah. Menurut data Kemenhaj, 72 aduan yang masuk dari masyarakat sangat beragam. Persoalan mencakup penundaan jadwal keberangkatan tanpa kepastian, penurunan kualitas fasilitas yang dijanjikan, hingga dugaan penipuan agen bodong yang membuat jemaah gagal berangkat sepenuhnya.

Merespons situasi pelik ini, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, memastikan negara tidak tinggal diam. Intervensi pemerintah sejak awal tahun mulai membuahkan hasil konkret bagi masyarakat.

“Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi,” ujar Harun Al Rasyid di Jakarta, dikutip dari rilis resmi Kemenhaj pekan lalu (18/6). Harun, yang memiliki rekam jejak panjang sebagai mantan penyidik investigasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjelaskan bahwa melalui mediasi tersebut, proses pengembalian dana (refund) kepada jemaah kini sudah mulai direalisasikan.

Dikutip dari laporan evaluasi pelayanan Kemenhaj, pendekatan persuasif memang menjadi instrumen utama pemerintah ketimbang langsung menyeret agen travel ke jalur hukum perdata. Strategi ini dinilai lebih efektif dan cepat untuk memulihkan hak materiil jemaah. Meski demikian, Harun menegaskan fasilitas mediasi tidak diberikan secara sembarangan. “Kalau kami melihat mereka masih sanggup dan memiliki niat baik, maka kami memberikan kesempatan untuk menyiapkan sekaligus menjalankan proses mediasi,” tambahnya.

Walaupun mengutamakan musyawarah, Kemenhaj terbukti tidak segan bertindak keras apabila PPIU mencederai kesepakatan damai. Bukti nyata ketegasan ini terlihat pada penanganan kasus Travel Hanania yang belakangan menyita perhatian publik. Kemenhaj sebelumnya memfasilitasi dan ikut menandatangani kesepakatan damai antara pihak Hanania dan jemaah pada 14 April 2026 sebagai bentuk jaminan moral negara.

Namun, karena pihak travel ditengarai mangkir dari kewajibannya, pemerintah mencabut status mediasi tersebut. Kemenhaj akhirnya mendukung penuh langkah para jemaah membawa kasus ini ke kepolisian. “Bahkan penyelesaian dugaan penipuan tersebut kini telah ditangani oleh pihak berwajib,” ungkap Harun saat menerima audiensi korban Hanania. Langkah ini menjadi sinyal peringatan bagi seluruh penyelenggara umrah bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan praktik kejahatan berkedok agama.

Ke depan, Kemenhaj sedang merumuskan cetak biru tata kelola umrah yang lebih komprehensif agar standar pelindungan jemaah bisa setara dengan penyelenggaraan haji reguler. Sebagai langkah mitigasi berkelanjutan, pemerintah mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh travel umrah nakal agar tidak takut melapor ke saluran pengaduan resmi Kemenhaj demi mendapatkan pendampingan hukum yang layak dari negara.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *