Penyesuaian Kuota Nasional, Estimasi Keberangkatan Jemaah Haji Reguler Mundur Satu Tahun
JAKARTA — Estimasi masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler di seluruh Indonesia dipastikan mundur satu tahun akibat penyesuaian kuota dasar nasional oleh pemerintah Arab Saudi. Hal tersebut terkonfirmasi melalui pembaruan sistem Siskohat Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu (8/7/2026).
Pergeseran jadwal keberangkatan ini utamanya disebabkan oleh normalisasi kuota dasar haji Indonesia. Selama beberapa tahun terakhir, Indonesia kerap menerima tambahan kuota khusus berkat lobi diplomatik. Namun, pada musim ini, alokasi tersebut dikembalikan pada angka standar sesuai proporsi Organisasi Kerjasama Islam (OKI), yakni sebesar 221.000 jemaah tanpa kuota ekstra.
Berdasarkan pemantauan data terbaru pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, ketiadaan kuota tambahan tersebut secara matematis langsung memengaruhi daftar tunggu nasional. Di wilayah dengan volume antrean tertinggi seperti Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, masa tunggu yang sebelumnya diprediksi 46 tahun kini terkoreksi menjadi 47 tahun. Sementara itu, untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, estimasi keberangkatan bergeser dari rata-rata 27 tahun menjadi 28 tahun.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama menjelaskan bahwa sistem aplikasi secara real-time menyesuaikan diri dengan besaran kuota berjalan yang ditetapkan pada tahun tersebut.
“Sistem Siskohat selalu dihitung secara otomatis berdasarkan kuota yang tersedia. Karena saat ini kita kembali ke kuota dasar tanpa tambahan 20 ribu porsi seperti periode sebelumnya, maka estimasi keberangkatan seluruh jemaah yang ada di dalam antrean otomatis mundur sekitar satu tahun,” ungkapnya.
Mundurnya jadwal ini tak urung memunculkan kebingungan di kalangan masyarakat yang mendapati tahun keberangkatannya berubah saat memeriksa status di aplikasi Pusaka Kemenag. Banyak calon jemaah yang khawatir pergeseran ini disebabkan oleh kendala teknis atau pengalihan porsi untuk prioritas jemaah lansia. Untuk itu, Kemenag di berbagai daerah telah diinstruksikan untuk menggencarkan sosialisasi bahwa hal ini murni persoalan pembagian kuota internasional, bukan pemotongan hak jemaah.
Pengamat Haji dan Umrah dari UIN Syarif Hidayatullah, Dadi Darmadi, menekankan pentingnya komunikasi publik yang transparan dari pemerintah terkait isu sensitif ini.
“Masyarakat yang sudah menabung belasan tahun wajar jika merasa kaget dan kecewa. Kemenag harus proaktif memberikan literasi bahwa pergeseran satu tahun ini bukan kelalaian institusi, melainkan dinamika sistem kuota internasional yang sangat bergantung pada kebijakan internal Arab Saudi,” tegas Dadi.
Ke depan, upaya diplomasi tingkat tinggi antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi diprediksi akan kembali digencarkan pasca-operasional haji. Peluang untuk kembali mendapatkan tambahan kuota pada musim haji berikutnya dinilai masih terbuka. Apabila tambahan kuota tersebut kembali diamankan oleh negara, maka secara otomatis sistem akan memangkas daftar tunggu dan memajukan kembali estimasi keberangkatan jemaah haji Tanah Air.