BPIH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Ini Penjelasan Kemenhaj
JAKARTA – Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf resmi mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107,34 juta pada Selasa (7/7/2026). “Dengan berat memang terpaksa harus naik,” ujar Irfan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI.
Berdasarkan dokumen usulan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), proyeksi BPIH untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi menyentuh angka pasti Rp107.340.172 per jemaah. Nominal ini mencatatkan lonjakan signifikan sebesar Rp19,93 juta bila dikomparasikan dengan BPIH tahun 2026 yang berada di kisaran Rp87,4 juta. Dari total usulan tersebut, alokasi anggaran didominasi oleh komponen biaya penyelenggaraan di Arab Saudi yang memakan porsi sekitar Rp60 juta (56,73 persen), sementara sisanya sebesar Rp46 juta (43,27 persen) diarahkan untuk biaya operasional di dalam negeri.
Dalam pemaparannya di Kompleks Parlemen Senayan, pria yang akrab disapa Gus Irfan itu merinci bahwa eskalasi biaya ini tidak terlepas dari dinamika ekonomi makro global dan kebijakan eksternal. Mengutip pemaparan kementerian, perhitungan BPIH 2027 disusun dengan menggunakan asumsi nilai tukar yang cukup menantang bagi rupiah, yakni Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666 per riyal Arab Saudi.
“Faktor utamanya adalah nilai tukar dolar, harga avtur (bahan bakar pesawat), dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang terus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah. Hal-hal ini otomatis menambah total biayanya,” tegas Gus Irfan di hadapan para wakil rakyat. Lebih lanjut, penyesuaian tarif akomodasi di Makkah dan Madinah, layanan transportasi darat, peningkatan fasilitas di kawasan Masyair, hingga penyediaan konsumsi siap saji (ready to eat) diakui turut menjadi penyumbang terbesar dalam struktur pembiayaan pokok.
Menyadari tingginya ancaman beban finansial yang mengintai calon tamu Allah, Kemenhaj berupaya keras meredam dampaknya agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)—ongkos riil yang wajib dilunasi langsung oleh calon jemaah—tetap terjangkau dan tidak memukul daya beli umat. Sebagai jalan tengah, pemerintah menyodorkan skema formulasi pembiayaan 60:40.
“Kita sampaikan kepada Komisi VIII, kalau bisa skema pembiayaan menggunakan proporsi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dibayarkan langsung oleh jemaah,” papar Gus Irfan. Strategi intervensi subsidi lewat dana abadi BPKH ini bukan instrumen baru; pola serupa pernah diterapkan pemerintah pada musim keberangkatan 2022 pascapandemi Covid-19, saat proporsi nilai manfaat menembus angka 59,21 persen.
Kini, bola panas usulan senilai Rp107 juta tersebut sepenuhnya berada di domain legislatif. Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI diagendakan akan membedah dan melakukan penyisiran draf anggaran ini secara terperinci. Sejumlah anggota dewan mengisyaratkan bahwa angka usulan belum final dan masih terbuka ruang rasionalisasi biaya. Publik tentu menanti kompromi rasional dari Senayan agar efisiensi maksimal dapat diraih, sehingga impian ratusan ribu umat Islam Indonesia menuju Tanah Suci tidak pupus di tengah jalan akibat rintangan biaya.