Kemenhaj Usut Penelantaran Jemaah Umrah di Jeddah, Izin PPIU Terancam Dicabut
JAKARTA, 3 Agustus 2026 – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusut tuntas dugaan penelantaran 45 jemaah umrah oleh sebuah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Jeddah. “Sanksi terberat berupa pencabutan izin siap dijatuhkan,” tegas perwakilan resmi Kemenhaj.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar laporan mengenai puluhan jemaah umrah asal Jawa Barat dan Banten yang tertahan di Terminal Haji Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, akhir pekan lalu. Para tamu Allah ini dikabarkan telantar selama lebih dari 24 jam karena tidak memiliki tiket penerbangan kepulangan. Mereka juga dilaporkan terpaksa keluar dari penginapan karena pihak penyelenggara gagal melunasi tagihan hotel.
Merespons krisis tersebut, Kemenhaj langsung mengambil langkah penanganan darurat dengan berkoordinasi secara intensif bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah. Tim pelindungan jemaah dari KJRI telah diterjunkan ke bandara untuk mengevakuasi para jemaah ke hotel transit sementara di pusat kota Jeddah. Pemerintah memastikan seluruh kebutuhan dasar logistik serta pelayanan medis terpenuhi hingga jadwal penerbangan pengganti diterbitkan.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenhaj menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan paksa kepada jajaran direksi PPIU yang bersangkutan. Tim penyidik internal kementerian saat ini tengah melakukan investigasi menyeluruh untuk menelusuri aliran dana jemaah serta mencari tahu penyebab utama gagalnya proses pemberangkatan pulang.
“Kami tidak akan menoleransi sedikit pun kelalaian yang mengorbankan keselamatan dan kenyamanan jemaah. Jika dalam pemeriksaan terbukti ada unsur kesengajaan, penipuan dana, atau wanprestasi yang fatal, izin operasional PPIU tersebut akan kami cabut secara permanen sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta.
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) hingga pertengahan tahun 2026, tren pelanggaran oleh biro perjalanan umrah sering kali bermuara pada persoalan gagal terbang akibat buruknya manajemen tiket dan manipulasi visa. Sepanjang semester pertama tahun ini saja, Kemenhaj tercatat telah membekukan operasional tiga biro travel bermasalah serta mencabut izin operasional dua PPIU lainnya.
Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) turut menyesalkan kembali berulangnya kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh harga yang tidak rasional. “Masyarakat wajib memverifikasi legalitas travel melalui aplikasi resmi pemerintah dan memastikan program umrah memiliki kode booking penerbangan yang valid, bukan sekadar janji lisan,” katanya.
Insiden penelantaran di Jeddah ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola penyelenggaraan umrah di level nasional. Ke depan, Kemenhaj menyatakan akan memperketat sistem pengawasan digital terintegrasi yang mewajibkan setiap biro perjalanan melaporkan bukti pelunasan tiket pesawat pulang-pergi (PP) sebelum visa jemaah dapat diterbitkan. Langkah preventif ini dinilai krusial guna menutup celah kelalaian biro nakal dan melindungi hak warga negara secara maksimal.