KPK Kembali Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief Terkait Kasus Kuota Haji
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/6), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
Pemeriksaan Hilman ini merupakan pemanggilan yang kedua dalam rentang satu bulan terakhir. Keterangannya sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan dari empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham. Kasus ini bermula dari temuan adanya kejanggalan dalam distribusi tambahan 20.000 kuota haji yang diperoleh Indonesia
Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota haji seharusnya mengikuti rasio pembagian awal, yakni 92 persen untuk jemaah haji reguler dan maksimal 8 persen untuk jemaah haji khusus. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya kementerian terkait justru mengeksekusi pembagian tersebut dengan skema 50 persen berbanding 50 persen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik tengah membidik pihak-pihak yang menjadi otak atau inisiator dari perubahan drastis komposisi kuota tersebut [cite: 1.2.1]. Lembaga antirasuah ingin memastikan apakah kebijakan tersebut murni keputusan dari internal kementerian atau hasil dari pelibatan kelompok eksternal.
“Ini untuk mengonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut, apakah hanya dari Kemenag atau juga ada dari asosiasi ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),” terang Budi. Ia menambahkan bahwa keterangan saksi kunci penting untuk memperkokoh unsur pidana penyalahgunaan wewenang ini.
Hilman Latief yang datang mengenakan kemeja krem, diperiksa secara maraton selama kurang lebih tujuh jam, sejak pukul 09.30 WIB hingga keluar gedung pukul 16.27 WIB. Dalam dokumen konstruksi perkara, KPK sempat mendalami dugaan penerimaan dana sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi dari pihak swasta terkait pengurusan tambahan kuota tersebut.
Meski begitu, saat meninggalkan lokasi, Hilman membantah dicecar soal uang pelicin tersebut dan menyatakan bahwa penyidik hanya memintanya mengklarifikasi persoalan pengambilan keputusan. “Enggak (dikonfirmasi tentang uang). Ya, informasi biasa saja, kebijakan, ya informasi biasa saja, kebijakan. Iya, tentang kuota saja,” ucap Hilman secara singkat kepada wartawan.
Terbongkarnya skandal kuota haji ini membuka mata publik tentang celah rawan korupsi dalam tata kelola keberangkatan di Indonesia. Ke depan, penuntasan kasus ini berpeluang terus melebar, karena KPK telah menyatakan sikap terbuka untuk melakukan pengembangan penyidikan apabila ditemukan fakta atau bukti baru yang mengarah pada aktor lain.