Wamenhaj Kaji Usulan BPKH Naikkan Setoran Awal Haji Menjadi Rp35 Juta
Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) menyatakan pemerintah tengah mengkaji serius usulan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menaikkan setoran awal ibadah haji menjadi Rp35 juta. Langkah ini dievaluasi guna menjamin keadilan dan ketahanan finansial penyelenggaraan haji jangka panjang.
Respons pemerintah ini mengemuka untuk menjawab dorongan BPKH yang menilai angka setoran awal saat ini sebesar Rp25 juta sudah tidak lagi relevan dengan indikator ekonomi terkini. Wamenhaj menekankan bahwa usulan tersebut tidak akan diputuskan secara sepihak maupun terburu-buru. Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk membedah urgensi sekaligus dampak sosial dari kenaikan tersebut terhadap daya beli masyarakat secara komprehensif.
Menurut paparan data BPKH, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara riil kini rata-rata telah menembus angka di atas Rp90 juta per jemaah. Biaya ini diproyeksikan terus mengalami eskalasi akibat inflasi global, kebijakan pajak dari Pemerintah Arab Saudi, serta dinamika nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal. Mengingat nominal setoran awal Rp25 juta belum pernah dievaluasi sejak tahun 2010, beban subsidi atau nilai manfaat yang harus ditanggung BPKH semakin membesar saat masa pelunasan.
“Usulan BPKH untuk menaikkan setoran awal menjadi Rp35 juta itu sangat rasional dari kacamata pengelolaan finansial kelolaan. Namun, kami selaku regulator harus berhati-hati dan mempertimbangkan aspek sosiologis serta daya beli umat di berbagai daerah,” ungkap Wamenhaj saat dikonfirmasi di Jakarta.
Ia menambahkan, perbaikan skema proporsi pembiayaan haji yang sehat adalah sebuah keharusan. Dalam beberapa tahun terakhir, porsi nilai manfaat investasi yang menambal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kerap melenceng dari skema ideal, yakni 70 persen ditanggung jemaah dan 30 persen disubsidi nilai manfaat. Dengan menaikkan setoran awal ke angka Rp35 juta, dana kelolaan diharapkan mampu menghasilkan imbal hasil investasi yang lebih proporsional sejak hari pertama pendaftaran.
Di sisi lain, pimpinan BPKH memperingatkan bahwa tanpa adanya rasionalisasi setoran, skema piramida dana umat rentan terkikis di masa depan. “Kenaikan setoran awal menjadi Rp35 juta ini sama sekali bukan untuk memberatkan pendaftar baru, melainkan bentuk mitigasi agar jemaah yang baru akan berangkat 15 atau 20 tahun lagi tetap dijamin mendapatkan hak nilai manfaat yang setara dengan jemaah masa kini,” jelas perwakilan BPKH dalam keterangan terpisahnya.
Keputusan final terkait wacana kenaikan ini diproyeksikan akan menjadi agenda utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di masa sidang DPR mendatang. Ke depannya, kebijakan ini diharapkan tidak hanya menyehatkan pembukuan dana haji nasional, tetapi juga melahirkan regulasi pembiayaan yang berkeadilan, transparan, dan menjamin keberangkatan lebih dari 5,2 juta pendaftar haji yang saat ini masih bersabar dalam daftar tunggu.